Farid Rumdana menambahkan, penggeledahan tersebut berdasarkan adanya temuan dari BPK RI dengan pekerjaan Jasa Konsultansi Kontruksi tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari APBD yang melibatkan pihak ke-3.
"Ada beberapa orang yang telah kita panggil dan diperiksa, diantaranya, Inspektur, Sekretaris, serta tim pelaksana kegiatan," pungkasnya.
Sementara itu Sekretaris Inspektorat Lampura, Yovita Agustina, membenarkan adanya penggeledahan oleh tim Jaksa penyidikan dari Kejari Lampura.
"Iya benar ada penggeledahan oleh Kejari, dari ruangan Inspektur, sekretaris, serta sekretariat digeledah dan membawa beberapa dokumen terkait jasa konsultansi kontruksi tahun anggaran 2021-2022," jelas Yovita.
Dari hasil pantauan di lokasi, Inspektur Lampura Erwinsyah yang ruangannya ikut digeledah Jaksa, tiba-tiba pamit pergi. Hingga Jaksa penyidik selesai, Inspektur tidak kunjung kembali ke ruang kerjanya
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka