Seperti diketahui, hingga kini Polri masih melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan penistaan agama maupun dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ponpes Al Zaytun.
"Ini bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan, biar kasusnya bisa dinyatakan lengkap. Itu butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan, yang jelas semuanya jalan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada wartawan, Jumat (21/7).
Di satu sisi, Listyo juga memastikan proses penyidikan, baik dugaan TPPU dan penistaan agama, masih terus dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Sejauh ini telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, kedua dari Ken Setiawan dengan laporan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Panji pun telah diperiksa di Bareskrim Polri, Senin (3/7).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh