NARASIBARU.COM -Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa (1/8). Panji Gumilang diperiksa dengan status saksi dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus penodaan agama tersebut.
"Kita rencanakan akan hadir mengawal persoalan ini dan kemungkinan klien kami akan hadir," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (31/7).
Panji Gumilang sebenarnya sudah mendapat panggilan untuk pemeriksaan kedua pada Kamis (27/7). Namun dia mangkir dari panggilan dengan alasan sakit.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun