NARASIBARU.COM - Nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terseret dalam kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Karena itu, Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) memastikan tidak tinggal diam.
Untuk diketahui, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sendiri diketahui sempat membantu penanganan hukum perusahaan milik Helmut Hermawan PT Citra Lampia Mandiri.
Di tengah perjalanan itu, namanya justru ikut terseret dalam kasus tersebut.
Karena itu, KPK pun langsung mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan terhadap Eddy Hiariej.
“Terkait dengan Wamenkumham ditunggu saja, karena ini sedang lidik,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (13/5/2023).
Yang cukup mengejutkan dalam penyelidikan itu pihaknya menemukan beberapa nama besar.
Diantaranya Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan pengusaha tambang batubara asal Kalimantan Selatan Andi Syamsuddin Asryad alias Haji Isam.
Asep Guntur menyatakan, kedua nama tersebut ikut terlibat lantaran kuasa hukum Helmut Hermawan, Suriya Aifan pernah menemuinya.
Mereka saling bertemu untuk mendamaikan urusan hukum yang membelit perusahaan PT Citra Lampia Mandiri.
Tidak hanya itu, bahkan Haji Isam dan Agus Andrianto berjanji akan membantu menangani sengketa bisnis itu, namun disertai dengan persyaratan.
Dalam syaratnya itu, Haji Isam dan Agus Andrianto meminta 45 persen dari saham PT Citra Lampia Mandiri.
“Syaratnya mereka mendapat 45 persen saham PT Citra Lampia Mandiri,” imbuhnya.
Sementara, kuasa hukum Haji Isam, Junaidi sempat membantah adanya tuduhan yang melibatkan nama kliennya itu.
“Itu sama sekali tidak benar,” kata Junaidi.
Sumber: pojoksatu
Artikel Terkait
Jokowi Tolak Tuntutan Tampilkan Ijazah, Salah Satunya Karena Hak Asasi Manusia: Urusan Pribadi Tidak Boleh Dipaksa!
BREAKING NEWS! Prabowo Undang Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Bahas Pemakzulan Gibran?
Geram Sutiyoso Dukung Revisi UU Ormas dan Pemakzulan Gibran, Hercules: Dia Itu Sudah Bau Tanah!
Jokowi Lapor Polisi Kasus Ijazah Palsu, Begini Analisa Guru Besar Hukum Pidana UGM!