Kooperatif, Alasan Polri Tak Tahan Kamaruddin Simanjuntak

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Kooperatif, Alasan Polri Tak Tahan Kamaruddin Simanjuntak



NARASIBARU.COM -Pengacara Kamaruddin Simanjuntak tidak ditahan, meski menyandang status tersangka.


Polri mengungkap, alasan terkait tidak ditahannya Kamaruddin Simanjuntak, karena kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan penyebaran hoax atas laporan Dirut Taspen, ANS Kosasih.


"Tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi penyidik dan kooperatif," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).


Selain itu, Ramadhan kemudian menepis anggapan proses hukum yang menjerat Kamaruddin sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi pengacara.


Sebab, kata dia, penetapan Kamaruddin sebagai tersangka telah berdasar pada alat bukti dan sesuai prosedur.


Halaman:

Komentar