Kooperatif, Alasan Polri Tak Tahan Kamaruddin Simanjuntak

- Rabu, 16 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Kooperatif, Alasan Polri Tak Tahan Kamaruddin Simanjuntak


"Bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi, kami sampaikan tidak ada," kata Ramadhan.


Kamaruddin sudah diperiksa selama kurang lebih 10 jam dengan menjawab 16 pertanyaan pada Senin (14/8).


Di mana, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.


Berdasad laporan dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 September 2022 yang dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 UU 1/1946 tentang Berita Bohong.


Sumber: RMOL


Halaman:

Komentar