NARASIBARU.COM - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni Moein atau yang kerap dijuluki wanita emas dijatuhkan hukuman lima tahun penjara. Vonis ini diberikan karena ia terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020.
Saat vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (13/9/2023), Hasnaeni menangis. Ia menyebut dirinya tak bersalah atas kasus tersebut dan tanda tangannya dipergunakan oleh orang-orang politik.
"Saya tidak merasa bersalah (atas kasus korupsi ini), tanda tangan saya dipergunakan oleh orang-orang saya dan orang-orang politik," ujar Hasnaeni seusai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Selain itu, ia juga bersaksi secara terang-terangan bahwa Menteri BUMN, Erick Thohir adalah sosok yang menjebloskannya ke penjara. Ia lantas mengaku menaruh dendam untuk selamanya kepada Erick. Ia menyebut dirinya tak akan memaafkan Erick.
"Yang jelas yang masukkan saya ke penjara itu Erick Thohir. Sampai kapan pun saya akan dendam (ke dia)," kata Hasnaeni sembari terisak menangis.
Menurutnya, hal tersebut sengaja dilakukan Erick untuk maju dalam Pilpres 2024. Hasnaeni menilai cara Erick dengan 'menumpaki' Kejaksaan Agung tidak etis. Jika ingin bersih-bersih, lanjut dia, seharusnya tak membuat setiap BUMN merasa rugi.
"Awalnya bersih-bersih BUMN. Terus kenapa ini jadi calon wapres sampai injak kepala orang sampai orang masuk penjara,” ungkap Hasnaeni.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?