"Satu kali (penyerahan uang). Pada akhirnya dengan beliau (Edward) karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali US$1 juta," kata Irwan.
Nama Edward sempat muncul dalam daftar riksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Edward diketahui merupakan Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
"Saksi yang diperiksa yaitu NPWH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama Tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Tersangka WP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran