NARASIBARU.COM -Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait dengan posisi jabatan strategis.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam perkara korupsi di Kementan.
"Bahwa siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, pasti pada saatnya KPK akan sampaikan pada teman-teman semuanya, kepada masyarakat," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Ali menjelaskan, pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap para pejabat untuk bisa mendapatkan jabatan strategis di Kementan.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu. Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementan. Pasalnya 12E," pungkas Ali.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun