"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," bebernya.
Selain itu, Kemendag juga diduga menyalahgunakan wewenang terkait izin impor yang tidak sesuai.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," urainya.
Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut.
"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," tandasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh