MAKI Imbau Firli Mundur: yang Malu Bukan Hanya Insan KPK, tapi Seluruh Rakyat

- Minggu, 08 Oktober 2023 | 23:30 WIB
MAKI Imbau Firli Mundur: yang Malu Bukan Hanya Insan KPK, tapi Seluruh Rakyat

NARASIBARU.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, mengimbau Ketua KPK Firli Bahuri mengundurkan diri. Boyamin menilai Firli telah membuat malu masyarakat Indonesia.


Imbauan menohok Boyamin tersebut disampaikan setelah ramainya foto pertemuan Firli Bahuri dengan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dengan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


"Saya mengimbau Pak Firli untuk mengundurkan diri sajalah, karena apa pun, kalau proses ini jika terjadi benar itu, apalagi ada fotonya, yang malu bukan hanya insan KPK tapi yang malu seluruh rakyat Indonesia," kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (8/10).


Dia mengatakan, bila pertemuan tersebut benar dan terbukti adanya pemerasan, maka akan menjadi berita internasional dan ini bakal menjadi wajah buruk untuk Indonesia.


"Seakan-akan kita, malah lembaga anti korupsi tapi kemudian diduga melanggar aturan-aturan. Dan itu sangat buruk bagi pemberantasan korupsi yang harus mendapat dukungan dari masyarakat," imbuh Boyamin.


Kelakuan Firli Bahuri, tambah Boyamin, semakin membuat KPK hilang kepercayaan di tengah masyarakat. Kehilangan dukungan dari publik, padahal lembaga anti rasuah dianggap kuat karena dukungan masyarakat.


"KPK bukan apa-apa kalau tidak dapat dukungan dari masyarakat untuk itu ya, untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat saya berharap Pak Firli berkenan mengundurkan diri," tambahnya.


Boyamin mengaku kehabisan kata-kata atas foto pertemuan Firli Bahuri dengan SYL. Dugaannya tidak pernah sampai ke sana. Bahkan, imajinasinya pun tak menduga Firli Bahuri akan melakukan pertemuan dengan seorang yang berperkara di KPK.


Awalnya, Boyamin menyangka Firli Bahuri akan mengubah tabiatnya setelah pernah disanksi Dewan Pengawas (Dewas) soal kasus helikopter. Semestinya, tambah dia, Firli Bahuri belajar dan mencatat betul isi Pasal 36 UU KPK.


"UU KPK yang lama maupun yang direvisi itu mengatakan, KPK dilarang melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan alasan apa pun dan bahkan di Pasal 65 ancamannya, hukumannya 5 tahun," kata Boyamin.


"Prinsip atas beredarnya foto Pak Firli dengan Yasin Limpo itu saya mengatakan, pertama: kehabisan kata, atau istilah bahasa Inggris-nya speechless, karena saking kagetnya kemudian juga saking sedihnya," imbuh Boyamin.



Halaman:

Komentar