"Harapan kami agar perkara ini dapat diperiksa secara objektif oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, kemudian kami juga mendorong adanya sikap kooperatif dari para hakim konstitusi yang potensial untuk dihadirkan sebagai saksi di dalam perkara ini," harapnya.
"Dan juga kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat," demikian Viola menutup.
Berikut ini nama-nama 16 Guru Besar dan/atau Pengajar HTN/HAN:
1. Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
2. Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.
3. Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.
4. Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D
5. Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.
6. Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.
7. Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.
8. Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.
9. Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.
10. Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.
11. Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.
12. Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
13. Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.
14. Bivitri Susanti, S.H., LL.M.
15. Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.
16. Warkhatun Najidah, S.H., M.H.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya