NARASIBARU.COM -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang tertutup atas dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Anwar Usman pada Selasa petang (31/10).
Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik menyangkut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai sarat nepotisme yang membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas