Soal status rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, Alex menyebut statusnya sewa dengan pemilik berinisial E. Rumah yang ia sewa itu kemudian diteruskan Firli dengan membayar uang sewa sebesar Rp650 juta.
"Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli), tapi memang atas nama saya. Sudah saya jelaskan kepada penyidik," lanjut Alex.
Adapun alasan Firli menyewa rumah tersebut karena sudah menjalin persahabatan lama dengannya. Selain itu, karena rumah pribadi Firli yang terlampau jauh dari kantor di KPK, sehingga memerlukan tempat persinggahan.
"Mungkin karena rumahnya jauh, jadi barangkali tempat itu dekat dengan kantor beliau. Jadi, pada saat beliau punya kebutuhan mungkin tempat itu cocok. Saya kira itu ya cukup ya," kata Alex.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh