NARASIBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
KPK pun menaikkan kasus Prof Eddy itu ke tahap penyidikan.
"Saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/11).
Nama Tersangka Belum Diumumkan
KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Sebab, di KPK bila sebuah kasus naik penyidikan berarti juga sudah ditetapkan tersangkanya. Namun, KPK belum secara resmi mengumumkan tersangkanya.
"Kami akan publikasikan dan kami akan umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan adalah ketika proses penyidikan itu cukup," kata dia.
Ali menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan proses-proses untuk memenuhi syarat-syarat formil. Juga melengkapi alat bukti.
"Tentu nanti dalam perkembangannya pasti kami sampaikan lebih lanjut," ujar Ali.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Bocor Alus TEMPO: Pemakzulan Gibran Semakin Serius, Gerakan Purnawirawan TNI Tancap Gas!
Putra Try Sutrisno Batal Dicopot, Hanya 2 Orang Yang Bisa Memveto Keputusan Panglima TNI!
Giliran Mantan Ketua KPU Ilham Saputra Beri Pembelaan: Ijazah Jokowi Sah, Tak Bisa Diganggu Gugat!
Eks Menkum HAM Hamid Awaluddin Ramal Ujungnya Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Soroti Kejujuran Institusi Polri