"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama, terutama prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, kepantasan dan kesopanan," papar Ketua MK pertama itu.
Dampak dari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, MKMK memerintahkan kepada Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK untuk memimpin lembaga yudikatif tersebut.
"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin sesuai peraturan perundang-undangan," sambungnya menegaskan.
Selain itu, Jimly juga menyebutkan dua sanksi lain yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman.
"Hakim Terlapor tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa habis jabatannya," tegas Jimly.
"Tidak diperkenankan dalam pemeriksaan pengambilan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," demikian Jimly.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran