"Jadi menyidangkan kembali, dan nanti putusannya bisa diduga bisa dipastikan bahkan akan berbeda dengan putusan 90," tuturnya.
Lebih lanjut, Bivitri menyatakan bahwa dengan cara itulah putusan 90 yang melanggar etik itu dikoreksi.
Jika tak dilakukan koreksi, menurutnya, sia-sia saja MKMK melakukan pemeriksaan kepada Anwar Usman.
"Nah, dengan cara itulah putusan 90 'dikoreksi'. Kalau tidak, tak ada gunanya kemarin MKMK sudah melakukan pemeriksaan kepada Anwar Usman," tegasnya.
Di sisi lain, akibat perbuatannya, Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. Namun, posisinya sebagai hakim konstitusi masih aman.
Beberapa pihak pun merasa tak puas dengan putusan yang dibacakan oleh MKMK itu, misalnya, Juru Bicara Maklumat Juanda sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid.
Ia mendesak supaya adik ipar Jokowi itu mundur dari posisinya sebagai hakim konstitusi.
Menurut Usman, Anwar telah kehilangan legitimasi etis sebagai hakim tidak diperbolehkan terlibat dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.
"Sesungguhnya ia telah kehilangan legitimasi etis untuk memeriksa atau mengadili perkara apa pun," kata Usman saat dihubungi awak media, Kamis (9/11/23).
Selain itu, Maklumat Juanda mendesak MK segera menyidangkan permohonan uji formil atas putusan MK Nomor 90 tahun 2023 dan permohonan uji materil pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru, yakni permohonan Nomor 141 tahun 2023.
"Persidangan ini harus berpijak dari putusan MKMK yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut. Persidangan atas peninjauan putusan 90 harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan Pilpres 2024," tegas Usman.
Usman menambahkan, Maklumat Juanda juga mendesak DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket demi menguak dugaan kuat adanya intervensi penyelenggaran negara di lembaga eksekutif atas lembaga yudikatif.
"MK adalah tempat yang harus dihormati bagi terpeliharanya konstitusi kita. Ia harus diisi orang-orang terhormat dan berintegritas moral yang tinggi. Tak ada tempat bagi orang-orang tercela," ucapnya.
Sumber: Tribunnews
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka