"Itu target kami karena memang target kami tunggal, intinya adalah kami ingin Anwar Usman keluar saja dari MK demi menjaga muruah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang sebentar lagi menjadi satu-satunya benteng terakhir untuk mengadili hasil sengketa pemilu," katanya.
Ditekankan pula bahwa kepercayaan publik terhadap MK harus dipulihkan. Jika Anwar Usman tetap menjadi hakim konstitusi, hal itu diyakini tidak akan mengubah cara pandang dan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, kata dia, sebagai lembaga atau benteng terakhir yang putusannya final dan mengikat bagi semua, MK harus dibersihkan dari anasir-anasir yang sebelumnya telah terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Pelanggaran berat itu 'kan artinya dia secara konstitusional sudah tidak memenuhi syarat sebagai hakim MK," kata Aan.
Salah seorang kuasa hukum penggugat, Edy Halomoan Gurning, mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh 13 warga Banyumas terhadap Anwar Usman itu telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat dan tinggal menunggu nomor perkaranya. Menurut dia, pihaknya melihat upaya tersebut sangat strategis untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat yang diwakili 13 orang warga Banyumas karena ada kekhawatiran wibawa Mahkamah Konstitusi akan berkurang pascaputusan MKMK.
"Ini salah satu tujuan juga untuk mengangkat kembali wibawa dari Mahkamah Konstitusi. Kami sudah bicarakan beberapa strategi dan upaya-upaya yang bisa kami tempuh, mudah-mudahan bisa kami lakukan secepatnya," kata Edy.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta