NARASIBARU.COM -Jurubicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono berpotensi tidak bisa dipidana apabila pernyataannya benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution menilai hal itu sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan untuk penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024.
Aturan ini dituangkan dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Aiman Witjaksono kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024," kata Pitra dalam keterangannya, Kamis (16/11).
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta