Sebaliknya, kata Pitra, Aiman dapat terjerat pidana apabila pernyataannya menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan masyarakat, seperti adanya aksi unjuk rasa terhadap Polri, dan lain-lain.
Menurut Pitra, hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 jo Pasal Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
Meski demikian, Pitra menyarankan Aiman segera membuka nama oknum polisi yang tidak netral ke publik.
"Ini penting lantaran Aiman menyampaikan opini politik di ruang publik yang menuding Polri atau oknumnya sehingga independensi Polri tetap terjaga," kata Pitra.
Pitra melanjutkan, tudingan ketidaknetralan oknum Polri yang disampaikan Aiman sangat berbahaya apabila tidak diungkap kepada masyarakat
"Itu bisa menjadi opini liar yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun," tutup Pitra.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta