Sebaliknya, kata Pitra, Aiman dapat terjerat pidana apabila pernyataannya menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan masyarakat, seperti adanya aksi unjuk rasa terhadap Polri, dan lain-lain.
Menurut Pitra, hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 jo Pasal Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
Meski demikian, Pitra menyarankan Aiman segera membuka nama oknum polisi yang tidak netral ke publik.
"Ini penting lantaran Aiman menyampaikan opini politik di ruang publik yang menuding Polri atau oknumnya sehingga independensi Polri tetap terjaga," kata Pitra.
Pitra melanjutkan, tudingan ketidaknetralan oknum Polri yang disampaikan Aiman sangat berbahaya apabila tidak diungkap kepada masyarakat
"Itu bisa menjadi opini liar yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menurun," tutup Pitra.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!