ICW Tegaskan Firli Bahuri Tak Lagi Bisa Mencari-cari Alasan untuk Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya

- Jumat, 01 Desember 2023 | 11:00 WIB
ICW Tegaskan Firli Bahuri Tak Lagi Bisa Mencari-cari Alasan untuk Mangkir Pemeriksaan Polda Metro Jaya

 

"Hal ini penting guna mencegah Firli melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ucap Kurnia.

 

 

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

 

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli terancam pidana penjara seumur hidup. 

 

Dalam proses ini, Firli melalui tim kuasa hukumnya Ian Iskandar telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023 untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya. Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. 

 

Permohonan Praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Imelda Herawati, yang akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.


Sumber: jawapos

BACA JUGA:


Halaman:

Komentar