NARASIBARU.COM - Kapolri Jendral L Sigit Prabowo dengan tegas meminta personil maupun ASN Polri untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang.
Jika kedapatan tidak ada netralitas, maka akan mendapat sanksi berat. Yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas baru sidang nanti. Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kepada wartawan, Minggu 17 Desember 2023.
Baca Juga: Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba, Ratusan kilogram Narkoba Diamankan
Agus menjelaskan tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024.
Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya