Kapolsek juga menginformasikan kondisi pelaku yang sempat melarikan diri dengan melompat melalui jendela itu. “Dokter UGD RSUD Johar Baru langsung melakukan tindakan medis terhadap pelaku, alhasil rontgen terhadap pelaku S alias Enyok tidak ditemukan adanya patah tulang maupun luka yang serius sehingga S alias Enyok diperbolehkan pulang.” Katanya
Kapolsek juga menginformasikan hasil pemeriksaan Dokter UGD RSUD Johar Baru terhadap pelaku S alias Enyok.
"Dokter UGD RSUD Johar Baru langsung melakukan tindakan medis terhadap pelaku, alhasil rontgen terhadap pelaku S alias Enyok tidak ditemukan adanya patah tulang maupun luka yang serius sehingga S alias Enyok diperbolehkan pulang.” katanya.
"4 (empat) orang pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Johar Baru Polres Metro Jakarta Pusat, polisi mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 8 (delapan) plastik klip berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu pak) plastik klip kosong beserta timbangan digital dan 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna hitam."
Ubadillah menjelaskan, peran para pelaku yakni yang berinisial RA adalah sebagai kurir untuk mengantarkan narkotika sabu milik S alias Enyok kepada pembelinya RH kemudian yang berinisial S selaku pemilik rumah yang mengijinkan untuk dijadikan tempat oleh pelaku S alias Enyok untuk mengecak sabu dengan imbalan diberikan sabu untuk dipakai. Pelaku RH adalah teman S yang saat itu memakai narkoba jenis sabu ditempat tersebut," jelas Ubadillah.
Para pelaku terjerat penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Egi)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: laraspost.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!