NARASIBARU.COM - Oknum PNS Inspektorat Provinsi sumsel, inisial EK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejati Sumsel.
Sebelumnya EK adalah saksi dalam kasus ini. Namun kemudian hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, status yang bersangkutan naik jadi tersangka, Senin 18 Desember 2023.
Tersangka EK diduga menerima gratifikasi dari oknum kepala sekolah negeri di Palembang.
Dijelaskan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH pada media Senin 18 Desember 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan satu Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Prov. Sumsel.
Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya