Oknum PNS Inspektorat Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dari Kepala Sekolah SMA Negeri di Palembang

- Selasa, 19 Desember 2023 | 08:30 WIB
Oknum PNS Inspektorat Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dari Kepala Sekolah SMA Negeri di Palembang

NARASIBARU.COM - Oknum PNS Inspektorat Provinsi sumsel, inisial EK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejati Sumsel

Sebelumnya EK adalah saksi dalam kasus ini. Namun kemudian hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, status yang bersangkutan naik jadi tersangka, Senin 18 Desember 2023.

Tersangka EK diduga menerima gratifikasi dari oknum kepala sekolah negeri di Palembang.

Dijelaskan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH pada media Senin 18 Desember 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan satu Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Prov. Sumsel.

Baca Juga: Dua Pemuda Ini Penyebab Antrian Panjang BBM Solar Subsidi di SPBU Palembang, Punya 10 Akun MyPertamina dan Kerap Beri Tip ke Petugas

Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.


Halaman:

Komentar