NARASIBARU.COM - Oknum PNS Inspektorat Provinsi sumsel, inisial EK, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh Kejati Sumsel.
Sebelumnya EK adalah saksi dalam kasus ini. Namun kemudian hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, status yang bersangkutan naik jadi tersangka, Senin 18 Desember 2023.
Tersangka EK diduga menerima gratifikasi dari oknum kepala sekolah negeri di Palembang.
Dijelaskan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH pada media Senin 18 Desember 2023, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan satu Tersangka berdasarkan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Prov. Sumsel.
Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun