"Tim Penyidik telah mengumpulkan alat dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kemudian telah menetapkan 1 (Satu) Orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu EK, selaku Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Prov. Sumsel," kata Vanny.
Diberitahukannya, sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan gratifikasi dimaksud.
Sehingga tim penyidik meningkatkan status EK, dari semula saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya, sambung dia, terhadap Tersangka EK akan dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di RUTAN Kelas 1 Pakjo Palembang.
Adapun perbuatan tersangka melanggar, Primair Pasal 12 Huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya