NARASIBARU.COM - Jakarta, 19 Desember 2023 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Polda Metro Jaya.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon Firli Bahuri tidak dapat diterima.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, 11 Desember 2023, Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan untuk diajukan praperadilan Firli Bahuri karena merupakan materi pokok perkara.
Baca Juga: Irish Bella Bongkar Alasan 'Berantai' di Balik Gugatan Cerai Terhadap Ammar Zoni
Praperadilan tersebut diajukan oleh Firli Bahuri untuk menguji sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun