NARASIBARU.COM - Jakarta, 19 Desember 2023 - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, terhadap Polda Metro Jaya.
Hakim Tunggal Imelda Herawati menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon Firli Bahuri tidak dapat diterima.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, 11 Desember 2023, Hakim menemukan adanya dalil yang tidak dapat dijadikan landasan untuk diajukan praperadilan Firli Bahuri karena merupakan materi pokok perkara.
Baca Juga: Irish Bella Bongkar Alasan 'Berantai' di Balik Gugatan Cerai Terhadap Ammar Zoni
Praperadilan tersebut diajukan oleh Firli Bahuri untuk menguji sah atau tidak penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!