Hits IDN - Terbukti Palsukan Tanda tangan warga, Oknum Kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terancam hukuman 6 tahun penjara.
Diketahui pelaku merupakan seorang Kepala Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Wendelinus Kefi alias WK.
Wendelinus Kefi resmi ditahan pihak Kepolisian Resort Timro Tengah Utara pada Senin, 18 Agustus 2023.
Kades yang baru dilantik 5 pada bulan Juli itu ditahan atas laporan warga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan warga.
Kapolres TTU, AKBP Moh.Mukhson S.H.,S.Ik.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penahanan itu.
Menurut Iptu Djoni, Kades Napan itu ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas