Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Kepala Desa Napan- TTU Terancam 6 Tahun Penjara

- Selasa, 19 Desember 2023 | 20:00 WIB
Terbukti Palsukan Tanda Tangan, Kepala Desa Napan- TTU Terancam 6 Tahun Penjara

Baca Juga: Yakult buka Lowongan Kerja, cek posisi berikut ini

"Sudah ditahan dari kemarin. Tahan 20 hari ke depan," ungkapnya pada Selasa, (19/12/2023).

Dikatakan Djoni bahwa Kades Wendelinus terancam 6 tahun penjara atas tindakan yang dilakukannya itu.

Baca Juga: Pentingnya Menjadi Pengguna Media Sosial Yang Bijaksana

"Ancaman 6 tahun," ujarnya. Selanjutnya Iptu Djoni menambahkan kasus tersebut juga masih terus dikembangkan lagi. "Sementara masih kembangkan lagi siapa-siapa yang yang turut serta,"ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Napan melaporkan Kepala Desa Napan (Kepdes Napan), Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, ke Kepolisian Resort TTU (Polres TTU), atas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada 26 Oktober lalu.

Baca Juga: Ketum PDI-P Bertemu Paus Fransiskus Di Istana Apostolik Vatikan, Ini Yang Dibahas

Bartholomeus Balok salah satu warga Desa Napan, RT 04, RW 02 melaporkan Kepdes Napan, Wendelinus Kefi, pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 13.55 Wita ke Polres TTU yang diterima oleh petugas SPKT Resort TTU, Aipda Joni Fina. Laporan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kepdes Napan itu sesuai dengan bukti tanda terima laporan bernomor STTLP / 411 / XI / YAN.2.5 / 2023 / RES TTU, dimana penjelasannya bahwa memang benar ada laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang terjadi di Desa Napan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: hitsidn.com


Halaman:

Komentar

Terpopuler