Pertama, mendesak KPK RI bekerjasama dengan BPK RI melakukan audit investigatif terhadap proyek hibah Bangunan Pemkot Kupang ke Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Mengejutkan, PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Rekening Parpol pada Pemilu 2024
Karena proyek diperuntukannya untuk pembangunan Pospol Bimoku tapi dialihkan untuk membangun pos pelayanan di Polresta Kupang Kota.
Kedua, mendesak Kapolda NTT yang baru untuk memanggil dan memeriksa Kapolresta Kupang Kota.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan proyek Hibah Bangunan Pemkot Kota Kupang dari dana rakyat miskin NTT yakni Dana APBD melalui pos anggaran Kesbangpol Kota Kupang.
Baca Juga: Bawaslu Gandeng Tik Tok Cegah Penyebaran Berita Hoaks pada Pemilu 2024
Ketiga, mendesak PPK, Kesbangpol, Kontraktor dan Saksi yang mengetahui proyek hibah dari sumber Dana Kesbangpol Kota Kupang bersama KOMPAK INDONESIA meminta Perlindungan ke LPSK dan KPK RI.
Keempat, mengajak solidaritas Pers, Anggota Polri Kupang Kota yang berintegritas dan Penggiat Anti Korupsi di NTT bersama KOMPAK INDONESIA dan KPK RI mengusut tuntas adanya Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oknum Pejabat Aparat Penegak Hukum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!