Pertama, mendesak KPK RI bekerjasama dengan BPK RI melakukan audit investigatif terhadap proyek hibah Bangunan Pemkot Kupang ke Polresta Kupang Kota.
Baca Juga: Mengejutkan, PPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan di Rekening Parpol pada Pemilu 2024
Karena proyek diperuntukannya untuk pembangunan Pospol Bimoku tapi dialihkan untuk membangun pos pelayanan di Polresta Kupang Kota.
Kedua, mendesak Kapolda NTT yang baru untuk memanggil dan memeriksa Kapolresta Kupang Kota.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan proyek Hibah Bangunan Pemkot Kota Kupang dari dana rakyat miskin NTT yakni Dana APBD melalui pos anggaran Kesbangpol Kota Kupang.
Baca Juga: Bawaslu Gandeng Tik Tok Cegah Penyebaran Berita Hoaks pada Pemilu 2024
Ketiga, mendesak PPK, Kesbangpol, Kontraktor dan Saksi yang mengetahui proyek hibah dari sumber Dana Kesbangpol Kota Kupang bersama KOMPAK INDONESIA meminta Perlindungan ke LPSK dan KPK RI.
Keempat, mengajak solidaritas Pers, Anggota Polri Kupang Kota yang berintegritas dan Penggiat Anti Korupsi di NTT bersama KOMPAK INDONESIA dan KPK RI mengusut tuntas adanya Dugaan Kuat Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oknum Pejabat Aparat Penegak Hukum.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta