NARASIBARU.COM, CEMPAKA PUTIH - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi.
Atas pembelian Alat Pelindung Diri (APD) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp 300 miliar terhadap PT Permana Putra Mandiri (PPM).
Putusan ini diumumkan pada Selasa (19/12/2023), menguatkan keputusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan dari PT Permana Putra Mandiri pada 22 Juni 2023.
Baca Juga: Situs Inaproc Memberi Label Blacklist pada PT. ANDICA PARSAKTIAN ABADI di Jakarta Timur
PT Permana Putra Mandiri diketahui dimiliki Ahmad Taufik yang berlokasi di JL Pintu II Atas,rt/rw 010/04 Taman Mini, Lubang Buaya, Jakarta Timur dimiliki oleh Ahmad Taufik.
Dalam putusan tersebut, PT Jakarta menghukum Kemenkes, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dr. Budi Sylvana (pejabat pembuat komitmen), dan Kementerian Keuangan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150 ribu.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh