PT Jakarta Kuatkan Putusan Wanprestasi APD: Kemenkes Dihukum Rp 300 Miliar, KPK Selidiki Kasus Korupsi

- Rabu, 20 Desember 2023 | 00:00 WIB
PT Jakarta Kuatkan Putusan Wanprestasi APD: Kemenkes Dihukum Rp 300 Miliar, KPK Selidiki Kasus Korupsi

NARASIBARU.COM, CEMPAKA PUTIH - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan wanprestasi.

Atas pembelian Alat Pelindung Diri (APD) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) senilai Rp 300 miliar terhadap PT Permana Putra Mandiri (PPM).

Putusan ini diumumkan pada Selasa (19/12/2023), menguatkan keputusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan dari PT Permana Putra Mandiri pada 22 Juni 2023.

Baca Juga: Situs Inaproc Memberi Label Blacklist pada PT. ANDICA PARSAKTIAN ABADI di Jakarta Timur

PT Permana Putra Mandiri diketahui dimiliki Ahmad Taufik yang berlokasi di JL Pintu II Atas,rt/rw 010/04 Taman Mini, Lubang Buaya, Jakarta Timur dimiliki oleh Ahmad Taufik.

Dalam putusan tersebut, PT Jakarta menghukum Kemenkes, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dr. Budi Sylvana (pejabat pembuat komitmen), dan Kementerian Keuangan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 150 ribu.


Halaman:

Komentar

Terpopuler