Kasus ini bermula dari pesanan jutaan APD oleh pemerintah saat awal pandemi COVID-19 pada 2020 kepada perusahaan termasuk PT Permana Putra Mandiri.
Baca Juga: RAN The Sweet Seventeen Show: Pesta Megah Grup Musik RAN di Ulang Tahun ke-17
Meskipun PN Jaksel memenangkan gugatan tersebut, kasus ini juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan APD.
Dr. Budi Sylvana, pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, menjadi sorotan utama dalam penyidikan ini.
Kasus ini mencuat ketika pemerintah memerlukan APD dalam jumlah besar untuk penanganan pandemi COVID-19, dan pesanan tersebut melibatkan perusahaan, termasuk PT Permana Putra Mandiri.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mencerminkan komitmen untuk menegakkan hukum terkait kebijakan pembelian APD pada masa krisis kesehatan nasional.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta