PT Jakarta Kuatkan Putusan Wanprestasi APD: Kemenkes Dihukum Rp 300 Miliar, KPK Selidiki Kasus Korupsi

- Rabu, 20 Desember 2023 | 00:00 WIB
PT Jakarta Kuatkan Putusan Wanprestasi APD: Kemenkes Dihukum Rp 300 Miliar, KPK Selidiki Kasus Korupsi

Kasus ini bermula dari pesanan jutaan APD oleh pemerintah saat awal pandemi COVID-19 pada 2020 kepada perusahaan termasuk PT Permana Putra Mandiri.

Baca Juga: RAN The Sweet Seventeen Show: Pesta Megah Grup Musik RAN di Ulang Tahun ke-17

Meskipun PN Jaksel memenangkan gugatan tersebut, kasus ini juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan APD.

Dr. Budi Sylvana, pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka, menjadi sorotan utama dalam penyidikan ini.

Kasus ini mencuat ketika pemerintah memerlukan APD dalam jumlah besar untuk penanganan pandemi COVID-19, dan pesanan tersebut melibatkan perusahaan, termasuk PT Permana Putra Mandiri.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mencerminkan komitmen untuk menegakkan hukum terkait kebijakan pembelian APD pada masa krisis kesehatan nasional.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: porosjakarta.com


Halaman:

Komentar