Kupang,NusraInside- Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Fatusene kecamatan Miomafo Timur kabupaten TTU kembali digelar,Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen,Satreskrim Polres TTU Resmi Tahan Kades Napan
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dengan menghadirkan mantan kades Fatusene Dionisius Taus selaku terdakwa itu digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Andrew Keya,SH dan Ridholaah Agung Erinsyah,SH selaku JPU dari Kejari TTU dalam amar tuntutannya secara tegas menuntut agar Dionisius Taus selaku terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka