Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Fatusene TTU,Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara dan Bayar Rp 443 Juta

- Rabu, 20 Desember 2023 | 05:30 WIB
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Fatusene TTU,Mantan Kades Dituntut 2 Tahun Penjara dan Bayar Rp 443 Juta

 

Kupang,NusraInside- Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana desa Fatusene kecamatan Miomafo Timur kabupaten TTU kembali digelar,Selasa 19 Desember 2023.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen,Satreskrim Polres TTU Resmi Tahan Kades Napan

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dengan menghadirkan mantan kades Fatusene Dionisius Taus selaku terdakwa itu digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Andrew Keya,SH dan Ridholaah Agung Erinsyah,SH selaku JPU dari Kejari TTU dalam amar tuntutannya secara tegas menuntut agar Dionisius Taus selaku terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun.


Halaman:

Komentar

Terpopuler