Selain itu juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 443.058.301,24.
Jika dalam waktu 1 bulan uang pengganti tersebut belum dibayarkan maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk kemudian dilelang oleh jaksa guna pemulihan kerugian negara.
Namun jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Terdakwa Dionisius Taus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP,"tegas JPU.
Baca Juga: Pemilu Legislatif 2024,KPU TTU Mulai Sortir Dan Lipat Surat Suara
Data yang berhasil dihimpun media ini,sidang akan dilanjutkan kembali pada 05 Januari 2024 dengan agenda penyampaian Nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Dionisius Taus.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: nusrainside.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka