BLITAR NARASIBARU.COM - Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) counter HP di Desa Ponggok Kabupaten Blitar.
Tersangka TI (40), dibekuk Tim Resmob Polres Blitar Kota dan Polsek Ponggok saat berada di rumahnya yang beralamat di Bence Garum Kabupaten Blitar.
Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo mengatakan, pelaku merupakan residivis dan baru keluar dari penjara sekitar 4 bulan yang lalu.
“Betul, kita berhasil bekuk satu orang tersangka berinisial TI. Pelaku sudah tiga kali ditangkap terkait kasus pembobolan konter HP," ujar Kapolsek Ponggok AKP Sujarwo, Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TI sendirian dalam melakukan aksi pencurianya dan berhasil menggondol beberapa handphone dan uang tunai.
“Tersangka TI yang merupakan residivis dalam kasus pencurian dan spesialis pencurian konter HP," terangnya.
AKP Sujarwo menambahkan, hasil penyelidikan terungkap bahwa identitas pelaku yaitu merupakan mantan pelaku yang baru saja keluar dari penjara.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!