"Setelah kami cek kami mendapatkan data tersangka yang baru keluar penjara dan kemudian kami lakukan penangkapan," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Amankan 36 Motor Knalpot Brong, Puluhan Pengendaranya Digelandang ke Mapolres Blitar Kota
Menurut AKP Sujarwo, dari penangkapan TI, polisi berhasil mengamankan barang bukti beberapa Handphone yg belum sempat dijual pelaku.
Selanjutnya AKP Sujarwo menjelaskan, sebulan sebelum beraksi, pelaku mengamati kondisi konter HP yang menjadi target aksi pencuriannya. Pelaku mempelajari jam operasional konter HP dan situasi di sekitar lokasi.
"Pelaku masuk dengan membobol dinding belakang konter yang terbuat dari asbes. Lalu pelaku mendobrak pintu belakang," sambungnya.
AKP Sujarwo mengungkapkan, pelaku memang sengaja menyasar konter HP dalam aksi pencuriannya karena lebih mudah menjual barangnya. Biasanya ia menjual ponsel hasil curian secara online atau ditawarkan lewat media sosial.
"Uangnya (hasil pencurian) untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh