Hits IDN - Firli Bahuri tidak hadir alias mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri dijadwalkan pemeriksaan oleh Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Namun, tersangka Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan seluruh harta bendanya dan harta benda istrinya.
Baca Juga: Cerdas dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial
Atas Ketidakhadiran Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan, pada Rabu, 27 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat NTT Waspada Dampak Cuaca Ekstrem Jelang Natal Dan Tahun Baru
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!