Hits IDN - Firli Bahuri tidak hadir alias mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri dijadwalkan pemeriksaan oleh Penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Namun, tersangka Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan seluruh harta bendanya dan harta benda istrinya.
Baca Juga: Cerdas dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial
Atas Ketidakhadiran Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan, pada Rabu, 27 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat NTT Waspada Dampak Cuaca Ekstrem Jelang Natal Dan Tahun Baru
Artikel Terkait
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Minta Noel Ebenezer Buka Suara Soal Parpol K di Sidang, Bukan di Media