"Putusan ontslagh PN Poso sangat berkorelasi dengan diktum kedua dalam SK pemberhentian sementara yang ditandatangani Bupati Morowali Utara. Tak ada alasan lagi untuk tidak mengembalikan jabatan Kades Tamainusi," tegas Anhar.
"Silakan baca diktum kedua dalam SK itu. Tidak ada disebutkan menunggu inkrah. Sedangkan aturan (SK) yang dibuat sendiri dilanggar, apalagi memenuhi janji-janjinya kepada rakyat. SK itu hanya selembar atau dua lembar kertas saja. Tolong konsisten dengan aturan yang telah anda buat sendiri dong," sergah anggota DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur, ini.
Anhar mengingatkan Bupati Morowali Utara dan Dinas PMD, untuk tidak membodohi masyarakat Morowali Utara khususnya masyarakat Desa Tamainusi. Harus komitmen dengan aturan yang dibuat sendiri. Jangan suka bermuka dua. Beda antara perkataan dan perbuatan.
"Masyarakat Desa Tamainusi jangan dikira tidak tahu apa-apa. Kami juga belajar hukum. Ini jelang Pemilu 2024, tolong jangan memancing kegaduhan," harap Anhar yang juga mantan aktivis pergerakan.
Masalah yang dihadapi Kades Tamainusi nonaktif, menurutnya sangat sarat muatan politis dibanding masalah hukumnya. Ada upaya by desaign yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Ada kolaborasi diam-diam untuk memenjarakan sang kades.
Tapi ingat, lanjut Anhar, perjuangan pihak keluarga dan Kades Tamainusi nonaktif berada pada jalur kebenaran. Bukan di luar rel.
"Buktinya sangat jelas. Ketika ditetapkan tersangka dan dilakukan praperadilan, kami menang. Tapi kemudian disidik lagi. Ketika gugatan perdata diajukan, hakim kabulkan. Dan yang terbaru, putusan pidana adik saya dinyatakan ontslagh," sebut pria yang diketahui kakak sepupu Kades Tamainusi nonaktif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh