Belum Kembalikan Jabatan Kades Tamainusi, Bupati Morowali Utara Langgar Aturan yang Dibuatnya Sendiri

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:00 WIB
Belum Kembalikan Jabatan Kades Tamainusi, Bupati Morowali Utara Langgar Aturan yang Dibuatnya Sendiri

METRO SULTENG - Juru bicara pihak keluarga Kepala Desa Tamainusi nonaktif Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara, Anhar Ak, SH menyatakan sangat prihatin dengan kebijakan Pemda Morowali Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang masih enggan mengaktifkan kembali jabatan Kades Tamainusi.

Padahal, putusan pengadilan kasus pidana yang dituduhkan kepada Ahlis (Kades Tamainusi nonaktif) sudah jelas. Pengadilan Negeri Poso telah memutus ontslagh Ahlis sebagai terdakwa penebangan kayu di areal hutan, pada Selasa (19/12/2023).

Anhar mengemukakan, Bupati Morowali Utara dan Dinas PMD, harusnya tak perlu malu untuk mengembalikan jabatan Kades Tamainusi yang diberhentikan sementara sejak 13 Oktober 2023 lalu. Akui saja secara kesatria bahwa ada kekeliruan. Kemudian bersikap legowo untuk mengembalikan Ahlis ke jabatan kepala desa.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kasus Pidana Kades Tamainusi Nonaktif Diputus Ontslagh PN Poso

Apalagi dalam SK Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi dengan nomor 188.45/Kep.B.MU/0234/X/2023 tentang pemberhentian sementara Kades Tamainusi, pada diktum kedua disebutkan bahwa keputusan ini berakhir dengan sendirinya ketika yang bersangkutan (Ahlis) dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan.

"Putusan ontslagh di PN Poso artinya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan/dakwaan pidana. Perbuatan terdakwa bukan kategori pidana. Putusan PN Poso ini sama dengan bunyi diktum kedua dalam SK bupati tersebut," ungkap Anhar dimintai tanggapannya pada Jumat sore (22/12/2023).

Anhar Ak, juru bicara pihak keluarga Kades Tamainusi nonaktif Ahlis. (Foto: Ist).


Halaman:

Komentar