Ia lalu dikenalkan pada oknum aparat inisial SI.
SI mengaku bisa meloloskan YR sebagai polisi dengan syarat ada uang pelicin senilai Rp600 juta.
Sejurus kemudian, SI kembali meminta uang Rp150 juta kepada YR.
Semuanya dipenuhi YR dan keluarganya, lalu YR bisa mengikuti pelatihan dengan dua rekannya.
Setelah dibayar lunas, YR mengikuti pelatihan dengan dua rekannya sampai bulan November 2023.
Korban pun mendapat surat kelulusan tes Bintara. Sayangnya, surat kelulusan tes Bintara tersebut palsu.
Tanda tangan Kapolda yang tertera di surat tersebut merupakan hasil scan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya