ACEH, KILATSOLO.COM — Pelayanan perpanjangan dan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mengalami penyesuaian jadwal. Penyesuaian itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 serta Pelaksanaan Pelayanan Penerbitan SIM.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, sehubungan dengan adanya Surat Telegram dari Kapolri, perlu disampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM ditiadakan pada libur Nataru, yaitu 25, 26, dan 31 Desember 2023, serta 1 Januari 2024.
Baca Juga: Sterilisasi Gereja di Kota Solo, Tim Gegana Hingga K9 Diterjunkan
Dikatakan, SIM yang masa berlakunya habis pada 25, 26, dan 31 Desember 2023 dapat melakukan perpanjangan pada 27 dan 28 Desember 2023. Perpanjangan SIM pada waktu toleransi tersebut masih berlaku mekanisme perpanjangan.
Baca Juga: Jelang Perayaan Natal, Tim K9 dan Gegana Diterjunkan Sisir Gereja di Sukoharjo
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka