Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima, 32 perkara berupa tindak pidana orang dan harta benda.
Selain itu, ada 46 tindak pidana keamanan negara dan keTertiban umum, dan tujuh perkara narkotika dan zat adiktif lainnya. ‘’Sisanya tindak pidana ringan (tipiring),’’ sebutnya.
Berdasarkan jenis perkara, tindak pidana pelanggaran Undang-undang Kesehatan mendominasi 26 persen.
Disusul pencurian 22 persen serta selanjutnya tindak pidana perlindungan anak dan penipuan atau penggelapan.
‘’Ada juga perkara lain seperti narkotika, penganiayaan, pornografi dan kejahatan terhadap kesusilaan,’’ ungkapnya.
Menurut dia, dalam menegakkan hukum pihaknya tidak terlepas dari berbagai tantangan serta proses dan dinamika perkembangan hukum dewasa ini.
Apalagi, beberapa jenis kejahatan dan tindak pidana dari waktu ke waktu juga tumbuh semakin masif dan agresif.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmadiun.jawapos.com
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?