TABANAN, radarbali.id - Momentum perayaan Hari Raya Natal yang semakin dekat banyak dinantikan beberapa kalangan. Tak terkecuali bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan umat Nasrani.
Selain mereka sudah mendapat remisi umum saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Warga binaan dari umat Nasrani ini juga akan mendapat remisi khusus keagamaan.
Pada Lapas Kelas IIB sendiri adapun rincian warga binaan yang memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2023.
Baca Juga: Delapan Warga Binaan Dapat Remisi Khusus Natal, Ada yang Baru Enam Bulan Jalani Tahanan
Dari 10 orang napi yang diusulkan, namun yang memperoleh baru 9 orang saja. Untuk 9 orang napi ini sudah memiliki Surat Keputusan (SK) remisi dari KemenkumHAM. Dengan besaran remisi yang mereka terima mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas IIB Tabanan, Wayan Sadiasa mengatakan untuk satu orang warga binaan yang belum mendapat remisi khusus Natal masih dilakukan koreksi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hingga kini pihaknya masih menunggu persetujuan Menteri.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh