NARASIBARU.COM- Sebanyak 764 narapidana di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menerima remisi Natal 2023.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, pada hari Senin (25/12/2023).
Ibnu Chuldun menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan yang telah dijalankan.
Baca Juga: Lebih dari 15 Ribu Narapidana dapat Remisi Khusus Natal dari Pemerintah, 99 Langsung Bebas
Dari jumlah tersebut, 747 narapidana menerima Remisi Khusus I, yang artinya mereka akan mendapatkan pengurangan satu bulan dari sisa masa hukuman mereka.
Syaratnya adalah mereka sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan menunjukkan perilaku baik.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun