NARASIBARU.COM- Sebanyak 764 narapidana di bawah pengawasan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta menerima remisi Natal 2023.
Hal ini diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, pada hari Senin (25/12/2023).
Ibnu Chuldun menjelaskan bahwa remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan partisipasi narapidana dalam program pembinaan yang telah dijalankan.
Baca Juga: Lebih dari 15 Ribu Narapidana dapat Remisi Khusus Natal dari Pemerintah, 99 Langsung Bebas
Dari jumlah tersebut, 747 narapidana menerima Remisi Khusus I, yang artinya mereka akan mendapatkan pengurangan satu bulan dari sisa masa hukuman mereka.
Syaratnya adalah mereka sudah menjalani minimal enam bulan masa tahanan dan menunjukkan perilaku baik.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!