“Remisi Khusus I diberikan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai pengurangan masa hukuman pada hari besar keagamaan," tambah Ibnu.
Sementara itu, 17 narapidana lainnya mendapatkan Remisi Khusus II, yang berarti mereka langsung dibebaskan karena telah menyelesaikan masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Ibnu Chuldun berharap bahwa pemberian remisi ini akan menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus berpartisipasi dengan baik dalam program pembinaan.
Selain itu, ia mengharapkan bahwa narapidana yang langsung bebas dapat mengubah perilaku mereka dan dapat diterima kembali dalam kehidupan masyarakat.
Pemberian remisi menjadi bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat, dengan harapan dapat memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki hidup mereka setelah menjalani masa hukuman.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!