NARASIBARU.COM- Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas kasus korupsi telah berakhir setelah beliau meninggal dunia. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (26/12/2023).
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Johanis.
Meskipun begitu, negara masih memiliki hak untuk menuntut kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Lukas. Proses ini akan dilakukan melalui jalur hukum perdata.
Baca Juga: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua
Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
Johanis Tanak juga menegaskan bahwa negara, melalui Kejaksaan, masih dapat menuntut ganti rugi keuangan negara dalam konteks perkara korupsi.
Mantan Gubernur Papua ini merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Baca Juga: Dua Atlet ASKI Sulteng Raih Medali di Kejuaraan Nasional Piala Kemenpora dan Kemenparekraf 2023
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp19,6 miliar kepada Lukas Enembe.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Silfester Matutina Dikabarkan Sakit, Kejagung Siapkan Opsi: Bisa Dibantarkan
Peras Khalid Basalamah, Oknum Kemenag Minta 2.400-7.000 USD Per Orang untuk Haji Khusus Tanpa Antre
Pakai UU Kearsipan, Pengamat Ungkap Kejanggalan Sikap 8 Lembaga Terkait Ijazah Jokowi, Termasuk KPU
Bukan Cari Cuan, Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran Yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres