Johanis Tanak juga menegaskan bahwa negara, melalui Kejaksaan, masih dapat menuntut ganti rugi keuangan negara dalam konteks perkara korupsi.
Mantan Gubernur Papua ini merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Baca Juga: Dua Atlet ASKI Sulteng Raih Medali di Kejuaraan Nasional Piala Kemenpora dan Kemenparekraf 2023
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp19,6 miliar kepada Lukas Enembe.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!