Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidana Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Berakhir

- Selasa, 26 Desember 2023 | 18:30 WIB
Meninggal Dunia, Pertanggungjawaban Pidana Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Berakhir

Johanis Tanak juga menegaskan bahwa negara, melalui Kejaksaan, masih dapat menuntut ganti rugi keuangan negara dalam konteks perkara korupsi.

Mantan Gubernur Papua ini merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. 

Baca Juga: Dua Atlet ASKI Sulteng Raih Medali di Kejuaraan Nasional Piala Kemenpora dan Kemenparekraf 2023

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp19,6 miliar kepada Lukas Enembe.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net


Halaman:

Komentar