Johanis Tanak juga menegaskan bahwa negara, melalui Kejaksaan, masih dapat menuntut ganti rugi keuangan negara dalam konteks perkara korupsi.
Mantan Gubernur Papua ini merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Baca Juga: Dua Atlet ASKI Sulteng Raih Medali di Kejuaraan Nasional Piala Kemenpora dan Kemenparekraf 2023
Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp19,6 miliar kepada Lukas Enembe.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarpalu.net
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun