NARASIBARU.COM- Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas kasus korupsi telah berakhir setelah beliau meninggal dunia. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (26/12/2023).
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Johanis.
Meskipun begitu, negara masih memiliki hak untuk menuntut kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Lukas. Proses ini akan dilakukan melalui jalur hukum perdata.
Baca Juga: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua
Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun