NARASIBARU.COM- Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, atas kasus korupsi telah berakhir setelah beliau meninggal dunia. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (26/12/2023).
"Dengan meninggalnya terdakwa, maka secara hukum pertanggungjawaban pidana terdakwa berakhir," kata Johanis.
Meskipun begitu, negara masih memiliki hak untuk menuntut kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan Lukas. Proses ini akan dilakukan melalui jalur hukum perdata.
Baca Juga: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Akan Diterbangkan ke Papua
Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB pada hari yang sama.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!